JAKARTA, MYSULTRA.COM – Untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (Hoax) dan ujarn kebencian bermuatan suku , agama, ras dan antar golongan (SARA) yang berptensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Ke[egawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu Bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tntang ASN.
Hingga siaran pers ini diterbitkan. BKN telah menerima pengaduan dari menyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktifitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa, ASN yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu termasuk dalam pelanggaran disiplin.
Mengantisipasi hal tersebut , BKN akan melayagkanimbauan bagi pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kekencian perihak SARA serta mengarakn ASN agar tetap menjaga integritas , loyalitas, dan berpegang kepada empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Iandonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika ,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ,
Berikut bentuk aktifitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin :
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang beruatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 45, BhinekeTunggal Ika,NKRI dan pemerintah ;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku , agama ras dan antar golongan.
- Meyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcanst, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya) :
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang – Ujdang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah,;
- Menenggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberi likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
Bagi ASN yang terbuktimelakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 8 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN trersebut.
PPK Istansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perung-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Dekian rilis yang ditandatangani Karo Humas Humas KBN, Muhammad Ridwan (Dir)