Perusahaan Depot Air minum di Kabupaten Buton Utara (Butur) beu ada satupun yang memiliki rekomendasi kelayakan untuk diminum melalui uji laboratorium. Karena itu sudah sepatutnya,pemberian izin usaha depot air minum isi ulang oleh Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di di daerah tersebut ditinjau ulang, sebelum berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat.
Sebagaimana yang diungkap Kepala Dinas Kesehatan Butur, Edy Madi Isa belum lama ini, pihaknya telah memastikan belum satupun mengeluarkan rekomendasinya terkait hasil uji laboratorium terhadap seluruh tempat usaha tersebut.
Namun demikian, terhadap tetap ramainya usaha depot air minum itu di Butur dikatakannya diluar dari pengetahuannya sebab yang mengeluarkan izin adalah PTSP.
Kepala Kantor PTSP Butur, Hasbi SH yang dikonfirmasi terkait hal ini ikut membenarkan hal tersebut. Namun demikian, dirinya keberatan jika kesalahan tersebut sepenuhnya dialamatkan ke pihaknya.
“Memang mestinya setiap izin usaha depot air minum sebelum diberikan itu harus memiliki rekomendasi lebih dulu dari Dinas Kesehatan Butur lewat uji lab. Namanya izin kelayakan. Namun soal izin itu saat itu bukan saya yang keluarkan,” jelasnya.
Untuk itu dirinya berjanji akan kembali melakukan peninjauan ulang baik terhadap izin yang telah ada ataupun pengusulan izin usaha baru.
“Kalau kondisinya demikian berarti kita akan perketat izinnya nanti, supaya kalau ada pengusulan izin baru kita akan mintai rekomendasi kelayakannya,” ktanya (ILU)