KENDARI, My SULTRA.com– Bupati konawe Utara (Komut) Aswat Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan kantor bupati konud tahun 2012 sialam. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Kejakaan Tinggi (Wakejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yunan Harja, Rabu (10/2/2016) di kantornya.
“Bupati Konut Aswad Sulaiman ditetapkan jadi tersangka sejak 20 Januari 2016. dan kembali akan diperiksa 17 Februari ini,” kata Yunan kepada wartawan.
Sementara Bupati Konut, Aswad yang dikonfirmasi via telepon, belum mengetahui dirinya ditetapkan jadi tersangka. “Saya akan mengikuti prosesnya,” katanya singkat.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan kantor Bupati Konut 2012. Mega proyek tersebut, diduga terjadi kelebihan pembayaran dan improsedural sehingga merugikan negara sekitar Rp.2,3 Millyar.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Ramel Jesaja mengungkapkan telah mengantongi dua alat bukti dugaan keterlibatan.
Penulis : Mas’ud